Senin, 08 Maret 2010

Yuridiksi Pemajakan

Review dari kuliah Perpajakan Internasional tadi pagi yang membahas tentang Yuridiksi Pemajakan..

Yuridiksi adalah hak pemajakan suatu negara terhadap yang diterima atau diperoleh oleh warga negaranya baik yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri maupun oleh warga negara asing yang bersumber dari dalam negeri.

Yuridiksi Pemajakan ada 2 yaitu :

1.Yuridiksi Domisili : yaitu hak pemajakan yang didasarkan kepada siapa yang memperoleh penghasilan ( berorientasi hanya pada subjek pajak ).

2.Yuridiksi Sumber : yaitu hak pemajakan yang didasarkan kepada objek penghasilan tersebut berada atau diperoleh ( sumber penghasilan berada/ terletak di Indonesia, berorientasi kepada objek pajak ).

Contoh:

1. Tuan Amin seorang WNI memperoleh bunga dari Tuan Soleh di Jakarta sebesar Rp.15 juta.
Jawab : Indonesia berhak memajaki Tuan Amin menggunakan yuridiksi domisili dan juga yuridiksi sumber.

2. Tuan Steven warga negara Singapore memperoleh bunga dari Tuan Soleh di Jakarta sebesar Rp. 30 juta.
Jawab : Indonesia berhak memajaki Tn. Steven berdasarkan yuridiksi sumber dan Singapore juga berhak memajaki berdasarkan yuridiksi domisili.

3.Mr. Steven warga Wn. Singapore adalah seorang pegawai sebuah konsultan keuangan di Singapore melakukan pemberian jasa konsultasi bidang investasi keuangan pada beberapa pengusaha UKM di Indonesia. Selama tahun 2009 kegiatan dilakukan sebanyak 15 kali selama 5 hari setiap satu kali kegiatan. Fee yang diterima Mr. Steven selama tahun 2009 sebesar Rp. 500 juta. Berdasarkan yuridiksi pemajakan, negara mana yang berhak memajaki dan berapa PPh terutang bila diasumsikan tidak ada tax treaty antara Indonesia dan Singapore.
Jawab :
* Tn. Steven merupakan WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) karena berada di Indonesia < 183 hari ( 15 kali x 5 hari = 75 hari ).
* Indonesia berhak memajaki Tn. Steven berdasarkan yuridiksi sumber dan Singapore berhak memjaki berdasarkan yuridiksi domisili.
* PPh terutang tahun 2009 = 20% x Rp. 500 juta ( tarif pajak pasal 26)
= Rp. 100 juta


Sekian review untuk hari ini…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar